Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 31 barang hasil penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Penggeledahan digelar pada Jumat (7/8/2023).
Sebanyak 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang dari kediaman Panji Gumilang.
Terakhir, penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).