Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan ratusan orang sebagai tersangka kasus kericuhan usai demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 sisanya adalah anak-anak.
Syahardiantono menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.