Eks Penyidik KPK: Bukan OTT, Polisi Tak Wajib Tetapkan Tersangka 1x24 Jam

- Praswad Nugraha menegaskan Polri tidak wajib menetapkan tersangka dalam 1x24 jam karena kasus yang ditangani merupakan penyidikan reguler, bukan operasi tangkap tangan (OTT).
- Penyidik masih menghitung dan memverifikasi barang bukti senilai lebih dari Rp500 miliar berupa uang asing dan emas batangan, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.
- Publik diminta bersabar namun tetap mengawasi agar proses hukum berjalan transparan, sementara Polda Metro Jaya menyatakan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Jakarta, IDN Times – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, Polri tidak memiliki kewajiban menetapkan tersangka dalam waktu 1x24 jam dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani bersama Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
"Di tengah proses penggeledahan, penyidik memang belum bisa menetapkan tersangka secara tergesa-gesa" ucapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (10/7/2026).
Dia menegaskan publik tidak bisa menyamakan penyidikan reguler dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang harus segera menetapkan tersangka.
"Yang perlu digarisbawahi, ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan penyidikan reguler. Jadi tidak ada kewajiban bagi teman-teman Polri atau Kortas Tipikor untuk menetapkan tersangka dalam waktu 1x24 jam. Berbeda dengan KPK saat melakukan OTT yang memang harus menetapkan status hukum dalam waktu tersebut," ucapnya.
Praswad mengatakan, belum diumumkannya tersangka sehari setelah penggeledahan merupakan hal yang wajar. Sebab, penyidik juga masih harus menghitung dan memverifikasi barang bukti yang disita.
"Kalau dalam satu hari belum ada penetapan tersangka, itu biasa-biasa saja. Karena sprindik-nya memang belum ada tersangkanya," kata dia.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan penyidikan reguler sehingga mekanismenya berbeda dengan OTT yang dilakukan KPK.
Praswad menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk menghitung barang bukti yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar, terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan emas batangan.
"Teman-teman butuh waktu untuk menghitungnya saja. Menghitungnya bisa membutuhkan dua sampai tiga hari. Selain itu, penyidik juga harus menelusuri kepemilikan barang bukti tersebut secara benar," katanya.
Meski meminta publik bersabar, Praswad mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap diawasi sehingga berjalan secara transparan dan profesional.
"Kita harus tetap mengawal jangan sampai nanti hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai ada negosiasi di ruang gelap, ada tawar-menawar, lalu kemudian yang salah jadi benar dan yang benar jadi salah," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan batu bara, Asabri, hingga anak perusahaan Krakatau Steel akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Bukan malam ini, tapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Pantauan IDN Times, penyidik telah menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, emas batangan, belasan boks kontainer, serta lima koper yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.



















