Polri Akan Periksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Korupsi dan TPPU

- Polri dan Polda Metro Jaya akan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan batu bara serta proyek Asabri dan Krakatau Steel.
- Hingga kini sudah 15 saksi diperiksa tanpa penetapan tersangka, namun Polri memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses penyidikan berjalan.
- Dalam konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang tunai dolar AS dan Singapura, emas batangan, serta belasan kontainer dan koper hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara, Asabri hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemanggilan terhadap Jampidsus akan dilakukan dalam tahap penyidikan.
“Ya nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata Budi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Hingga saat ini, Polri telah memeriksa 15 saksi namun belum menetapkan tersangka. Namun demikian, Budi memastikan penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
Pantauan IDN Times, jumpa pers kali ini menampilkan tumpukan uang tunai dolar Amerika Serikat dan Singapura hingga emas batangan. Selain itu terdapat barang bukti lainnya berupa belasan boks kontainer dan lima koper yang disita dari 13 lokasi penggeledahan.
Adapun 13 lokasi yang digeledah yaitu;
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor
13. Sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan


















