Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan mengaku sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).