Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Polri ungkap tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky ajukan grasi ke Jokowi.
  • Grasi membuat 7 terpidana secara tak langsung mengakui perbuatannya, namun ditolak oleh presiden.

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkapkan tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Grasi itu diajukan pada 24 Juni 2019.

"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampiakan oleh para terpidana pada wkatu itu jadi diajukan pada tanggal 24 juni 2019," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

1. Terpidana akui perbuatannya karena ajukan grasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Rakor Operasi Mantap Brata 2023 - 2024 di Tribrata Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sandi mengatakan, grasi itu membuat 7 terpidana secara tak langsung mengakui perbuatannya. Tujuh terpidana tersebut, antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada 7 pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.

2. Grasi ditolak Jokowi

Presiden Joko Widodo di ICE BSD Tangerang, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/M Ilman Nafian)

Sandi mengatakan, grasi dibuat para terpidana tanpa tekanan. Namun, permohonan itu ditolak Jokowi.

"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh  presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.

3. Isi grasi 7 terpidana kepada Jokowi

Presiden Jokowi lantik Tonny Harjono jadi KSAU pada Jumat (5/4/2024) mendatang. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Sandi kemudian membacakan kutipan grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Berikut isinya:

Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun kekuarga saya sendiri

Pernyatan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karna sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us