Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250820-WA0016.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Adela Kanasya Adies urutan kedua di Pileg 2024 di dapil Jatim

  • Mekanisme pemberhentian dan PAW telah diatur secara rijid dalam UU MD3

  • Sari Yuliati resmi gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Golkar, Adela Kanasya Adies, berpeluang menggantikan kursi sang ayah, Adies Kadir di DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Adies kini resmi menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menegaskan, partainya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku terkait PAW Adies Kadir.

“Golkar taat aturan dalam Undang-Undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sarmuji menegaskan, dalam proses pengajuan PAW, Partai Golkar biasanya tidak secara eksplisit mencantumkan nama calon pengganti.

“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sekjen Partai Golkar.

1. Adela Kanasya Adies urutan kedua di Pileg 2024 di dapil Jatim

Potret Adies Kadir (instagram.com/adies.kadir)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jawa Timur, Adies Kadir maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ia mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, Adies Kadir meraih suara terbanyak perolehan 147.185 suara. Sedangkan, posisi kedua perolehan suara terbanyak Partai Golkar di Dapil yang sama ditempati oleh Adela Kanasya Adies dengan raihan 12.792 suara.

Adela diketahui merupakan putri Adies Kadir. Keduanya sama-sama kader aktif Partai Golkar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.

2. Mekanisme pemberhentian dan PAW

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 mengatur secara spesifik bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya. Selanjutnya, Pasal 240 ayat (1) menyebutkan, bahwa usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Pimpinan DPR memiliki waktu tujuh hari sejak menerima usulan pemberhentian untuk meneruskannya kepada Presiden. Presiden kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.

Adapun mekanisme PAW diatur dalam Pasal 242 UU MD3. Dalam ketentuan tersebut, pengganti anggota DPR yang diberhentikan adalah calon anggota DPR dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya.

KPU wajib menyampaikan nama pengganti kepada DPR paling lama lima hari sejak menerima surat permintaan dari Pimpinan DPR. Selanjutnya, Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu melalui keputusan Presiden.

3. Sari Yuliati resmi gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)

Diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR RI menunjuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI utuk menggantikan Adies Kadir yang menjadi calon hakim konstitusi. Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan parlemen.

Penunjukan itu telah sesuai dengan surat yang dikirim DPP Partai Golkar dengan Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Saan menjelaskan, Pasal 47 ayat 3 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan, pimpinan partai politik (parpol) melalui fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyampaikan nama pengganti Ketua atau Wakil Ketua DPR RI kepada pimpinan DPR.

Kemudian dalam Ayat 4, pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti Ketua dan atau Wakil Ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Saan lantas meminta persetujuan peserta rapat atas pergantian pimpinan DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir ke Sari Yuliati.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, terhadap Sari Yuliati nomor anggota A341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" kata Saan yang disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Selanjutnya, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji sebagai Wakil Ketua DPR RI mewakili Fraksi Partai Golkar, yang dipandu oleh perwakilan Mahkamah Agung (MA).

Editorial Team