Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga majelis hakim yang mengadili kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022, menerima suap penanganan perkara.

Ketiga hakim itu adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya menerima Rp22,5 miliar dari Arif.

“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

Kejagung menyita sejumlah barang bukti atas kasus ini. Barang bukti tersebut berupa beberapa kendaraan mewah. Berikut potret barang bukti hasil sitaan Kejagung atas kasus tersebut!

1. Terdapat 21 kendaraan motor gede disita oleh Kejagung atas kasus suap penanganan perkara ini.

2. Motor-motor mewah hasil sitaan ini dipamerkan di kantor Kejagung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di