Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) bakal menyesuaikan operasional kereta api jarak jauh maupun dekat seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 - 20 Juli 2021.
"Jika berdampak pada pembatalan perjalanan kereta, maka biaya tiket akan kami kembalikan seratus persen," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Jumat (2/7/2021).