Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aktivitas di tempat usaha pariswisata dapat beroperasi dengan syarat yakni mewajibkan vaksinasi.
Aturan ini dimuat dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa rumah makan di luar ruangan atau udara bebas (out door) boleh menerapkan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit dan kapasitas pengunjung dibatasi 20 menit hingga pukul 20.00 WIB. Karyawan atau pengunjung juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin