Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono (dok. Istimewa)
Rapih menjelaskan, dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin D atau poin keempat.
"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," kata dia.
“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” lanjutnya.