Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai bahwa Istana keliru dalam memahami aturan jika Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan merekomendasikan dukungan kepada kandidat tertentu di Pilkada 2024.
Padahal, kata Deddy, aktivitas deklarasi dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin itu merupakan sebuah kampanye, sehingga Prabowo sebagai presiden harusnya cuti terlebih dahulu.
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti. Jadi, jubir istana ini nggak ngerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," kata Deddy dalam rapat di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Prabowo sendiri saat ini punya tiga jabatan penting, yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Deddy mengaku khawatir cawe-cawe yang dilakukan Prabowo mempengaruhi jajaran kementerian dan lembaga negara di bawah.
"Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, ada itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa menginterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan," ujar dia.