Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Begini Prosedurnya

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto mengesahkan aturan baru tentang penghapusan utang UMKM yang kredit macet.
  • Pelaku UMKM dapat memperoleh keringanan hingga penghapusan penuh utang sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru mengenai tata cara penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar kredit alias kredit macet.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pemerintah membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan keringanan, mulai dari penghapusan sementara hingga penghapusan penuh utang. Aturan itu diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Berikut tata cara penghapusan utang UMKM!

1. Piutang macet ditangani melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pasal 3 ayat (1) mengatur piutang macet yang dimiliki Bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank kepada UMKM dapat ditangani melalui mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan.

"Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2).

2. Proses penghapusbukuan piutang macet kepada UMKM

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pemerintah mengatur piutang macet pada bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank yang berkaitan dengan UMKM dapat dihapuskan dari pembukuan lembaga keuangan tersebut, tetapi hak penagihan tetap dipertahankan.

Berdasarkan Pasal 4, proses penghapusbukuan hanya berlaku jika lembaga keuangan telah melakukan upaya restrukturisasi terhadap piutang macet tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap tidak berhasil menagih utang dari debitur.

Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan, restrukturisasi yang dimaksud adalah serangkaian langkah perbaikan yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk membantu debitur dalam menyelesaikan kewajiban kredit atau pembiayaan yang mereka terima.

Lembaga keuangan juga diwajibkan untuk melakukan penagihan secara optimal, termasuk melalui restrukturisasi, sebelum melakukan penghapusbukuan terhadap piutang macet.

3. Proses penghapustagihan piutang macet kepada UMKM

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank dapat menghapuskan hak tagih atau penghapustagihan piutang macet kepada UMKM yang telah melalui proses penghapusbukuan.

Penghapusan tersebut berlaku untuk kredit atau pembiayaan UMKM yang bersumber dari program pemerintah yang sudah berakhir, pembiayaan di luar program pemerintah yang menggunakan dana dari lembaga keuangan terkait.

Kemudian pembiayaan yang macet akibat bencana alam seperti gempa atau likuefaksi yang diakui oleh pemerintah atau instansi berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us