Jakarta, IDN Times - Dua hari usai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP yakni Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi akhirnya menghirup udara bebas.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang sempat menjadi terpidana hanya beberapa jam saja karena langsung direhabilitasi.
Ini memang bukan kali pertama Prabowo memberikan pengampunan dalam kasus korupsi. Sebelumnya ada dua nama tokoh lainnya, yakni mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menerima abolisi, dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti.
Kini giliran tiga mantan bos ASDP yang menerima pengampunan dari presiden. Penggunaan hak presiden tersebut belakangan menjadi bahasan hangat di kalangan masyarakat, ada yang setuju atas sikap Prabowo tersebut, namun tak sedikit yang mempertanyakannya.
Para ahli hukum dan masyarakat awam khawatir keputusan ini bakal menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum kasus korupsi di Tanah Air. Tak hanya melemahkan lembaga hukum Negara, 'campur tangan' Prabowo ini juga dianggap sebagai intervensi kotor pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.
