Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (IDN Times/ Helmi Shemi)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (IDN Times/ Helmi Shemi)
Intinya sih...
  • MA sebut pemberian rehabilitasi tak akan ganggu proses hukum yang masih berjalan
  • Proses hukum tetap berjalan normal meskipun Ira dan dua koleganya diberi rehabilitasi, menurut juru bicara MA, Yanto.
  • KPK tak berniat ajukan banding untuk vonis Ira Puspadewi
  • KPK tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • ICW nilai Prabowo sudah lakukan intervensi putusan pengadilan
  • Presiden Prabowo Subianto disebut telah melakukan intervensi penegakan hukum dengan memberikan rehabilitasi bagi tiga terd
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Rehabilitasi bagi ketiga terdakwa itu diumumkan pada Selasa malam, 25 November 2025. Maka, tinggal menunggu waktu bagi Ira untuk menghirup udara bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) pemberian rehabilitasi juga membutuhkan pertimbangan dari MA. Sementara, juru bicara MA, Yanto, hanya menyebut rehabilitasi merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh presiden. Sehingga, dapat diberikan ke siapapun.

"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden lewat UUD yaitu pasal 14 ayat (1) bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025).

Ia tak bersedia menjelaskan apa pertimbangan MA. Pria yang juga merupakan hakim agung itu hanya menyebut ada kepentingan lebih besar sehingga Ira dan dua koleganya layak diberi rehabilitasi.

"Barang kali (presiden gunakan hak istimewa) untuk kepentingan yang lebih besar, nasional, itu hak istimewa yang dimiliki oleh presiden dan diberikan oleh konstitusi kita," tutur dia.

1. MA sebut pemberian rehabilitasi tak akan ganggu proses hukum yang masih berjalan

Mahkamah Agung, Yanto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto ketika memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika IDN Times tanyakan apakah pola penggunaan hak istimewa seperti rehabilitasi, amnesti hingga abolisi di tengah proses hukum akan mengganggu upaya penegakan hukum di perkara lainnya, Yanto tegas menyebut tak ada yang terganggu.

"Tidak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa juga berjalan, gak ada masalah. Tentunya presiden tidak sembarang memberikan (rehabilitasi). Tentunya, pemberian rehabilitasi sudah mempertimbangkan ke depan untuk kepentingan bangsa dan negara. Sehingga, pengambilan putusan pengadilan dengan rehabilitasi, ya gak akan mengganggu. Malah biasa di dalam ketatanegaraan kita," tutur Yanto.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry, Adjie. Meskipun Ira dan dua koleganya akan bebas dari tahanan usai diberi rehabilitasi.

"Jadi yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Selasa kemarin di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," imbuhnya.

2. KPK tak berniat ajukan banding untuk vonis Ira Puspadewi

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejak awal tidak ada niat dari komisi antirasuah untuk mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batas akhir pengajuan banding pada Kamis (27/11/2025). Sedangkan, tidak ada langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh oleh jaksa.

"Posisi KPK saat ini, yaitu menunggu surat keputusan terkait dengan rehabilitasi terhadap Ibu Ira dan kawan-kawan," uja Budi di Gedung Merah Putih pada Rabu (26/11/2025).

Usai surat resmi pemberian rehabilitasi diterima oleh KPK, maka Ira dan dua koleganya bisa meninggalkan rutan.

3. ICW nilai Prabowo sudah lakukan intervensi putusan pengadilan

Prabowo Pimpin Evaluasi Nasional Koperasi Merah Putih di Mabes TNI (dok. Sekretariat Presiden)
Prabowo Pimpin Evaluasi Nasional Koperasi Merah Putih di Mabes TNI (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, dalam pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW), keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono adalah bentuk cawe-cawe terhadap penegakan hukum. Ini sudah menjadi preseden ketiga yang terjadi di era kepemimpinan Prabowo.

"Lewat rehabilitasi, penjatuhan pidana terhadap ketiga terdakwa tersebut tidak lagi dapat dilakukan dan seluruh hak terdakwa dipulihkan. Ini ketiga kalinya presiden melakukan intervensi penegakan hukum," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah di dalam keterangan tertulis pada hari ini.

ICW, kata Wana, menilai intervensi terhadap putusan pengadilan ini merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Apalagi kasus itu masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka, hingga 27 November 2025 baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki peluang untuk mengambil langkah hukum berupa banding. Sedangkan, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025, lima hari usai putusan dibacakan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden

26 Nov 2025, 21:22 WIBNews