ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP yang telah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Dalam laporan itu, ia menjelaskan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.
RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k), untuk melakukan penyelesaian perkara, melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. RUU KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.