Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHAP Rampung, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana

DPR dan Pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana. (IDN Times/Amir Faisol)
DPR dan Pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Muatan RUU Penyesuaian Pidana berisi 3 bab, termasuk penyesuaian pidana di luar KUHP, penghapusan pidana kurungan, dan penataan ulang pidana tambahan.
  • Bab 2 RUU Penyesuaian Pidana membahas pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah, penghapusan pidana kurungan, dan ketentuan pidana untuk norma administratif lokal.
  • Bab 3 RUU Penyesuaian Pidana fokus pada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, termasuk perbaikan redaksional, harmonisasi ancaman pidana, dan ruang lingkup norma.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuian Pidana, yang ditargetkan rampung pada masa sidang penutupan DPR RI awal Desember 2025.

Adapun, penyesuaian ini bagian dari komitmen negara untuk memastikan, seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Rapat dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy mengatakan, setidaknya ada empat poin yang mendasari pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Pemerintah harus melakukan penataan kembali dalam ketentuan pidana UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan KUHP baru.

Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan lagi.

Terdapat sejumlah ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan baik karena kesalaham formal penulisan hingga kebutuhan penjelasan lebih lanjut.

Pemerintah juga berpandangan penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," kata dia.

1. Muatan RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR gelar rapat kerja bersama Polri. (IDN Times/Amir Faisol
Komisi III DPR gelar rapat kerja bersama Polri. (IDN Times/Amir Faisol

Eddy menambahkan, RUU Penyesuaian Pidana secara garis besar berisi 3 bab. Ia menjelaskan, Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Bagian ini, lanjut dia memuat tentang penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

Kemudian penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," kata dia.

2. Bab 2 RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR RI menyetujui 7 calon komisioner KY usai jalani uji kelayakan dan kepatutan. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi III DPR RI menyetujui 7 calon komisioner KY usai jalani uji kelayakan dan kepatutan. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun, Bab 2 terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Materi yang diatur antara lain, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

Lalu, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Terakhir, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ujar dia.

3. Bab 3 RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR RI menyetujui 7 calon komisioner KY usai jalani uji kelayakan dan kepatutan. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi III DPR RI menyetujui 7 calon komisioner KY usai jalani uji kelayakan dan kepatutan. (IDN Times/Amir Faisol)

Bab 3 berisi tentang penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan.

Selain itu, ada penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Ribuan Warga Tunisia Demo Menentang Pemerintahan Presiden Kais Saied

24 Nov 2025, 14:38 WIBNews