Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Terima Usulan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan sejumlah bendungan pada Kamis (10/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Presiden Prabowo Subianto menerima usulan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk menunjuk Kuntadi sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
  • Surat pengajuan nama Kuntadi diterima Istana pada 14 Juli 2026 dan kini sedang diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum keputusan resmi diumumkan.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI, sementara Don Ritto juga menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo sudah setuju nama Pak Kuntadi buat gantiin Pak Febrie jadi Jaksa yang urus kasus khusus. Pak Febrie dulu mundur karena sekarang jadi tersangka korupsi dan uang haram. Surat usulan udah dikirim ke Istana, dan sekarang tim presiden lagi periksa dulu sebelum nanti diputusin siapa yang resmi dipilih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negarar (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Nama Kuntadi diusulkan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

"Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo mengatakan, surat usulan nama calon Jampidsus diterima Istana Kepresidenan pada Selasa (14/7/2026). Usulan tersebut untuk menindaklanjuti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini sudah menjadi tersangka.

"Jadi, per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata dia.

Saat ini, Istana masih memproses usulan nama tersebut. Nantinya, akan dikaji terlebih dulu oleh Tim Penilai Akhir) dan kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya. Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Editorial Team

Related Article