Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri PPPA: Ancaman Bom di SD Cederai Hak Anak Atas Rasa Aman

Menteri PPPA: Ancaman Bom di SD Cederai Hak Anak Atas Rasa Aman
Tim Gegana Brimob dan Densus 88 Antiteror melakukan penyisiran di SD Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, usai sekolah menerima ancaman bom melalui WhatsApp, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng karena mencederai hak anak atas rasa aman, terutama saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang seharusnya menyenangkan.
  • Kemen PPPA menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian serta pihak sekolah dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
  • Polisi menangkap pelaku berinisial MY yang mengaku melakukan ancaman bom hanya karena iseng, namun penyelidikan tetap berlanjut untuk mendalami motif dan latar belakangnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta. Menurut dia, aksi tersebut mencederai hak anak untuk mendapatkan rasa aman, terlebih terjadi saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang seharusnya menjadi momen menyenangkan bagi peserta didik baru.

Arifah mengatakan, ancaman bom di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang baru memulai perjalanan pendidikannya.

"Ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi pada saat anak-anak, khususnya peserta didik baru, sedang menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah. MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak saat memasuki dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut dan trauma," kata Arifah dikutip Rabu (15/7/2026).

1. Anak berhak mulai pendidikan dengan aman dan terlindungi

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Dia menilai, setiap anak berhak memulai pendidikan dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Menurut dia, sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang bagi anak membangun karakter, mengembangkan potensi, dan menjalin hubungan sosial.

"Anak-anak yang memasuki sekolah untuk pertama kalinya sedang membangun kesan tentang rumah kedua mereka. Mereka berhak disambut dengan lingkungan yang hangat, ramah, dan melindungi. Tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak rasa aman tersebut, apalagi ancaman yang dapat menimbulkan trauma bagi anak," ujar dia.

2. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama

Menteri PPPA: Ancaman Bom di SD Cederai Hak Anak Atas Rasa Aman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang melakukan pengamanan serta memastikan keselamatan warga sekolah. Kementerian juga mengapresiasi polisi yang telah menangkap terduga pelaku ancaman bom.

Arifah mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman sehingga anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut.

3. Pelaku sudah ditangkap, motifnya iseng

-
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, SDN Srengseng Sawah 15 mendapat teror ancaman bom melalui pesan WhatsApp kepada guru, saat para murid tengah melakukan MPLS. Akibatnya, kegiatan MPLS dihentikan dan seluruh siswa dipulangkan. Aparat kepolisian bersama Densus 88, Gegana, dan sejumlah pihak kemudian mendatangi lokasi dan melakukan melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah setelah menerima laporan ancaman tersebut.

Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan. Pria berinisial MY (34) yang telah ditangkap mengaku mengirim ancaman tersebut hanya karena iseng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan, keterangan itu diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap pelaku.

"Sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," ujar Iman kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, kepolisian belum menghentikan penyelidikan. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami motif dan latar belakang pelaku secara menyeluruh.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More