Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Respons Istana soal Mahfud MD Usul Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK

Respons Istana soal Mahfud MD Usul Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menekankan pesan Presiden Prabowo untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan.
  • Mahfud MD mengkritik pelimpahan penyidikan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan yang dianggap tidak sesuai KUHAP, serta mengusulkan agar KPK mengambil alih penyidikan sesuai kewenangan undang-undang.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai usulan Mahfud masih terlalu dini karena proses di Kejaksaan Agung baru berjalan, namun memastikan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejagung tetap dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merespons mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang mengusulkan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Menurut dia, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi, ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan terus memperingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

"Dan berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan," kata dia.

1. Isi pernyataan usulan Mahfud

Respons Istana soal Mahfud MD Usul Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Mahfud MD dalam Podcast "Terus Terang" membahas konflik Kejaksaan-Polri (Youtube.com/Mahfud MD Official)

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari polisi ke kejaksaan tidak sesuai KUHAP. Dia pun mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud dikutip dari video berjudul 'Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus' di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu.

2. Respons KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjawab usulan Mahfud MD agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah diambil alih lembaga antikorupsi. Menurut Setyo, tindakan itu terlalu dini dilakukan.

"Ya, saya kira terlalu dini, ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

3. Anggota DPR RI juga usulkan hal serupa dengan Mahfud

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Herman, juga pernah mengusulkan hal serupa. Saat ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie diambil alih Kejaksaan Agung dari Polri.

Kendati demikian, kata Setyo, secara kelembagaan, KPK dan Kejagung telah berkomunikasi secara formal untuk menindaklanjuti proses supervisi yang akan dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," kata dia.

Setyo mengatakan, supervisi ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, kewenangan KPK dalam kasus ini hanya sebatas supervisi.

"Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More