Jakarta, IDN Times – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).
Instruksi ini mewajibkan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah DKI Jakarta untuk memiliki dan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
"Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing," bunyi diktum kesatu, dikutip Senin (9/6/2025).