Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Surat ini diberikan menyusul penetapan Gunarso sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).