Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2026. Pramono mengatakan, keputusan tersebut telah ditandatangani pada hari ini. Berbeda dari tahap sebelumnya yang hanya dilakukan dalam satu gelombang, KJP Plus tahap dua 2026 akan disalurkan dalam dua gelombang.
"Berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya yang selalu hanya satu gelombang, kali ini diatur dalam dua gelombang," ujar Pramono di Lapangan Banteng, Jumat (4/9/2026).
