Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Vonis Banding Ringan, Dua TNI Pelaku Teror Air Keras Batal Dipecat

Vonis Banding Ringan, Dua TNI Pelaku Teror Air Keras Batal Dipecat
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Putusan banding bagi empat anggota BAIS TNI terkait teror air keras terhadap Andrie Yunus meringankan hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi serta membatalkan pemecatan mereka.
  • Vonis Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka tetap satu tahun enam bulan; keduanya sejak awal tidak dijatuhi pemecatan.
  • TAUD menilai proses banding tertutup lebih menguntungkan terdakwa, lalu mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan mandek serta MA dan KY memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Putusan banding terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI lebih ringan dibandingkan di pengadilan tingkat pertama. Di pengadilan tingkat pertama, dua dari empat anggota TNI turut dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer. Namun, di tingkat banding, keduanya lolos dari vonis pemecatan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperoleh informasi soal putusan banding terhadap pelaku teror Andrie Yunus dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan banding itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 lalu dan mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

"Vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta sebagai berikut, Sersan Dua Edi Sudarko di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kemudian, di tingkat banding pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa diserti sanksi pemecatan," ungkap anggota TAUD, Airlangga Julio di dalam keterangan pada Jumat (4/9/2026).

Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun bui. Lettu Budhi juga lolos dari sanksi pemecatan.

Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat. Kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis. Kemudian, terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka, di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat. Di tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

  1. 1. Putusan ringan di tingkat banding membenarkan kecurigaan publik soal pengadilan militer

    TAUD, Andrie Yunus
    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)

    Lebih lanjut, Airlangga yang mewakili TAUD menilai, amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Amar putusan, kata Airlangga, terkesan tidak lazim.

    "Di satu sisi, amar putusan banding mengubah pidana pokok. Namun, di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku," ungkap Airlangga.

    Ketidakjelasan itu menimbulkan persepsi bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir. "Maka, ini menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," katanya.

    Maka, TAUD tidak terkejut bila putusan di tingkat banding lebih ringan dibandingkan pengadilan tingkat pertama. "Hal ini, sejalan dengan dugaan awal kami yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya. Di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar," tutur dia.

    Ketika itu Tim Mawar semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang saja yang tetap dipecat dari dinas militer.

    Preseden lainnya yaitu anggota TNI AL yang diputus bersalah dalam pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang juga diputus lebih ringan di tingkat banding.

    "Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut tidak jadi dipecat dan vonisnya menjadi lebih ringan di tingkat banding," imbuhnya.

  2. 2. Proses persidangan banding di pengadilan militer lebih menguntungkan terdakwa

    BAIS, TNI, Andrie Yunus
    Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

    Poin lain yang dicatat oleh TAUD dari ringannya vonis bagi pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus yakni konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa di tingkat banding. Sementara, proses persidangannya di pengadilan militer berlangsung secara tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.

    "Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang seharusnya menjamin kepastian hukum, transparansi dan keadilan," kata Airlangga.

    Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban dan standar peradilan yang berkeadilan.

  3. 3. TAUD desak Kapolri untuk tindak lanjuti laporan soal teror air keras terhadap Andrie Yunus

    IMG_7425.jpeg
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri perkemahan nasional Pramuka PUI di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

    Melihat putusan di tingkat banding itu, TAUD kemudian mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan polisi model A yang sempat dilaporkan oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus. Hingga kini, laporan tersebut mandek sejak diajukan Maret 2026 lalu.

    "Kami mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan polisi terhadap kasus ini secara profesional, independen, transparan, tuntas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Airlangga.

    TAUD juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk menindak lanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas dan integritas hakim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More