Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menyatakan permohonan praperadilan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto, gugur.
Digugurkannya praperadilan itu karena kasus yang menjerat Irfan Widyanto telah masuk pada tahapan pokok perkara.
“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).