Praperadilan Irfan Widyanto dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Gugur

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menyatakan permohonan praperadilan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto, gugur.
Digugurkannya praperadilan itu karena kasus yang menjerat Irfan Widyanto telah masuk pada tahapan pokok perkara.
“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
1. Status penahanan Irfan Widyanto beralih menjadi wewenang hakim
Pada amar putusan permohonan praperadilan dituliskan bahwa hakim Alimin memutus berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan itu menyebutkan kalau sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan maka akan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," tulis amar putusan itu.
2. Praperadilan Irfan Widyanto gugur sebelum sidang digelar
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, sidang gugatan praperadilan terhadap terdakwa Irfan Widyanto telah gugur. Padahal sidang putusan baru akan digelar
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, gugurnya praperadilan Irfan Widyanto itu karena saat ini sidang pokok perkara sudah digelar.
"Ketika gugatan praperadilan dan berkas (pokok perkara) sudah masuk dengan sendirinya (gugatan praperadilan) menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan (pokok perkara)," kata Afrizal dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).
3. Pengacara sebut praperadilan harusnya gugur jika pokok perkara sudah diperiksa
Menyikapi pernyataan hakim tersebut, pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan, menurut KUHAP, gugurnya praperadilan itu terjadi jika pokok perkara sudah diperiksa bukan berkas masuk.
Perkara diperiksa itu kata dia, setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sedangkan praperadilan itu masuk sebelum jaksa menjatuhkan dakwaan.
"Perkara ini belum diperiksa, diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. mohon maaf menyampaikan pendapat," kata Henry.