Jaksa: Irfan Widyanto Tahu CCTV Kunci Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menyebut AKP Irfan Widyanto mengetahui bahwa CCTV yang terletak di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga merupakan petunjuk kunci untuk menguak kasus tewasnya Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Irfan justru mengganti CCTV tersebut.
"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Saat Afung baru tiba di lokasi CCTV, Irfan sempat menemui Abdul Zapar selaku satpam komplek yang saat itu bertugas. Abdul Zapar meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.