Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus 'kardus durian'. Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sekjen PKB, Hasanudin Wahid, mengatakan dengan ditolaknya praperadilan kasus kardus durian, membuktikan Cak Imin tak terlibat.
”Dengan keuarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar, karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” ujar Hasanudin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Selasa (11/4/2023).
"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas, dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” sambungnya.