Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Pelonggaran protokol kesehatan juga berlaku untuk perjalanan dalam dan luar negeri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan aturan guna menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut. Dia juga menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata dia, Rabu (18/5/2022).
Budi menjelaskan, keputusan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.