Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Bekasi Tewas Dibacok Begal saat Pertahankan Sepeda Motor
Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Seorang pria berinisial DTLP tewas dibacok begal di Jatisampurna, Bekasi, saat mempertahankan sepeda motornya pada Sabtu dini hari.
  • Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat sabetan celurit sebelum meninggal dunia di rumah sakit.
  • Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk MF yang merupakan residivis kasus pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023

Pelaku berinisial MF pertama kali ditahan selama enam bulan dalam kasus pencurian handphone.

2024

MF kembali ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan dijatuhi hukuman tiga tahun, namun hanya menjalani satu tahun delapan bulan karena masih di bawah umur.

27 Juni 2026

DTLP menjadi korban pembegalan di Kampung Pabuaran, Jatiranggon, Bekasi. Ia dibacok berkali-kali oleh pelaku saat mempertahankan sepeda motornya dan meninggal di rumah sakit.

2 Juli 2026

Polisi mengumumkan hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yaitu MF, RTF, dan MRA, sementara satu pelaku berinisial S masih buron.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial DTLP tewas setelah dibacok oleh pelaku begal saat mempertahankan sepeda motornya di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • Who?
    Korban bernama DTLP (47), seorang sopir taksi online. Pelaku berjumlah empat orang, di antaranya MF, RTF, dan MRA yang telah ditangkap, serta S yang masih buron.
  • Where?
    Kejadian terjadi di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • When?
    Peristiwa berlangsung pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026. Keterangan resmi disampaikan polisi pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Why?
    Aksi pembegalan dilakukan untuk merampas sepeda motor milik korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari rumah saudaranya.
  • How?
    Korban dipepet empat pelaku bermotor. Saat melawan untuk mempertahankan kendaraannya, korban dibacok berkali-kali menggunakan celurit hingga mengalami pendarahan dan meninggal di rumah sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak di Bekasi namanya DTLP, dia mau pulang naik motor malam-malam. Tiba-tiba ada empat orang jahat datang pakai motor juga dan mau ambil motornya. Bapak itu lawan, tapi satu orang jahat pakai celurit dan melukai dia sampai parah. Bapak itu meninggal di rumah sakit. Polisi sudah tangkap tiga orang jahat, satu masih dicari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa ini tragis, tindakan cepat kepolisian Bekasi menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Dalam waktu singkat, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, mencerminkan keseriusan aparat dalam memberikan keadilan bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial DTLP (47) tewas setelah menjadi korban pembegalan di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban dibacok berkali-kali oleh pelaku saat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya.

"DTLP sempat melakukan perlawanan dan pelaku MF menyabet menggunakan celurit ke DTLP lalu DTLP pendarahan dan meninggal di rumah sakit," kata dia, Kamis (2/7/2026).

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Kusumo mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang merupakan sopir taksi online baru saja memarkirkan mobilnya di rumah saudaranya dan akan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah beberapa saat keluar dari rumah saudaranya dengan menggunakan sepeda motor, korban langsung dipepet empat orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat itu DTLP kembali ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di rumah saudaranya setelah DTLP keluar dan tidak begitu lama langsung dijegat dua orang," kata Kusumo.

2. Korban alami luka parah

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusumo mengatakan, korban yang berusaha melawan untuk mempertahankan kendaraannya mendapatkan sejumlah luka bacok pada tubuhnya.

"Korban luka sobek bagian hidung, tangan kanan, perut, hingga luka sobek bagian betis kanan," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusumo, pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni MF, RTF, dan MRA. Sementara satu pelaku berinisial S masih dilakukan pengejaran.

3. Salah satu pelaku residivis

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, salah satu pelaku berinisial MF merupakan residivis kasus pencurian dan telah dipenjara sebanyak dua kali.

"MF ini adalah residivis dan sudah 3 kali ditangkap, pertama 2023 ditahan 6 bulan kasus pencurian Handphone, 2024 ditangkap lagi ditahan 3 tahun, tapi hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena masih dibawah umur kasus curanmor," kata dia

Akibat perbuatannya, seluruh pelaku yang telah berusia lebih dari 24 tahun tersebut dikenakan Pasal 479 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article