Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik
Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Banpol adalah bantuan keuangan dari APBN dan APBD untuk partai politik yang memperoleh kursi di parlemen, bertujuan memperkuat kelembagaan serta mendukung pendidikan politik masyarakat.
  • Penggunaan Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat, dengan kewajiban laporan pertanggungjawaban kepada BPK agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
  • Besaran Banpol dinilai masih minim, namun para ahli menilai peningkatan dana publik bagi partai bisa mengurangi ketergantungan pada pendanaan oligarki dan menekan praktik politik uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Istilah Banpol belakangan kembali menjadi perhatian publik di tengah pembahasan mengenai penguatan kelembagaan partai politik. Banpol merupakan singkatan dari Bantuan Partai Politik, yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada partai politik.

Dana tersebut bukan diberikan kepada seluruh partai politik, melainkan hanya kepada partai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah memperkuat kelembagaan partai, khususnya untuk pendidikan politik masyarakat dan operasional sekretariat partai.

Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 yang terakhir diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.

1. Banpol diberikan berdasarkan perolehan suara

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Bantuan keuangan partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

Untuk tingkat nasional, bantuan berasal dari APBN dan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI. Sementara di daerah, bantuan bersumber dari APBD dan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Besaran bantuan dihitung menggunakan nilai bantuan per suara sah yang ditetapkan pemerintah. PP Nomor 1 Tahun 2018 juga membuka ruang bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menaikkan besaran nilai bantuan sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu partai memperoleh satu juta suara sah pada pemilu dan nilai bantuan ditetapkan sebesar nominal tertentu per suara, maka total bantuan yang diterima merupakan hasil perkalian jumlah suara dengan nilai bantuan per suara tersebut.

2. Mayoritas dana diprioritaskan untuk pendidikan politik

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Penggunaan Banpol juga diatur secara ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bantuan keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat.

Pendidikan politik tersebut dapat berupa peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, etika politik, kaderisasi, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara sisanya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Pemerintah meningkatkan nilai bantuan melalui PP Nomor 1 Tahun 2018, dengan tujuan memperkuat sistem kelembagaan partai politik sekaligus mendorong partai lebih mengandalkan pendanaan negara dibanding sumber pendanaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan.

3. Ada mekanisme pengajuan hingga sanksi bila tak membuat laporan

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik
Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Untuk memperoleh Banpol, partai politik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai tingkatannya. Pengajuan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, untuk bantuan yang bersumber dari APBD. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, bantuan kemudian disalurkan kepada partai politik yang berhak.

Setelah dana digunakan, partai politik wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. Laporan tersebut selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila partai politik tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan atau melewati batas waktu yang ditetapkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian penyaluran bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan hingga laporan tersebut diperiksa oleh BPK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan dana publik berlangsung secara transparan dan akuntabel.

4. Banpol masih kurang memadai

Mengenal Aturan dan Mekanisme Banpol, Dana Negara untuk Partai Politik
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Mengutip pernyataan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), secara legal, partai memang memiliki sumber pendanaan lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Namun, pengelolaan keuangan yang lemah, membuat dua sumber pendanaan tersebut tidak transparan. Mayoritas partai bahkan tidak mengatur rigid ketentuan iuran anggota atau sumbangan pihak ketiga dalam AD/ART mereka.

Di sisi lain, jumlah Banpol masih jauh dari memadai. PP Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan besaran Banpol untuk DPP partai tingkat nasional sebesar Rp1.000 per suara sah Pemilu DPR. Sementara, DPW Partai tingkat provinsi mendapatkan Rp1.200 per suara sah Pemilu DPRD Provinsi. DPD partai tingkat kabupaten/kota mendapat jatah paling besar Rp 1.500 per suara sah Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

Belum ditemukan studi empiris tentang apakah besaran dana Banpol pada PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut mencukupi kebutuhan partai. Namun, studi terakhir oleh Supriyanto dan Wulandari (2011), menunjukkan dana banpol hanya berkontribusi kurang dari dua persen total kebutuhan partai.

Marcus Mietzner (2015) menyebut kondisi ini sebagai disfunction by design, yakni minimnya bantuan negara dan absennya insentif bagi sumbangan legal. Eksesnya, partai bergantung pada pendanaan oligarki yang seringkali illegal. Ini terlihat dalam temuan PPATK menjelang Pemilu 2024, yang mencatat lonjakan transaksi hingga 4.000 persen pada rekening bendahara-bendahara partai di luar rekening resmi dana kampanye (RKDK).

Transaksi mencurigakan juga ditemukan pada rekening caleg-caleg yang berkaitan dengan bisnis illegal. Sayangnya, temuan PPATK saat itu tidak diproses lebih lanjut, baik oleh KPU, maupun Bawaslu.

5. Banpol salah satu solusi politik uang di pemilu

Diskusi dan peluncuran buku LP3ES
Prof. Ward Berenschot KITLV selaku penulis saat memaparkan hasil ilmiahnya dalam buku The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia, di Hotel Erian, Menteng, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Rochmanudin)

Prof. Ward Berenschot, peneliti KITLV Leiden dalam laporan terbaru Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) berjudul The Price of Power “Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia” menyebutkan, salah satu solusi untuk mengurangi politik uang pada pemilu adalah pemerintah memberikan subsidi kepada partai politik.

"Yang bisa dilakukan adalah untuk membangunkan sistem subsidi negara terhadap parpol dan calon yang lebih lebih luas, lebih efektif dan subsidi juga ini harus dibiarkan dilakukan untuk berkampanye. Di Indonesia hanya 1,2 persen dari ongkos parpol dari subsidi. Di negara lain itu 35 sampai 50 persen, dan itu bisa juga mengkurangi ketergantungan para politisi terhadap sumber dana yang tidak sehat, seperti uang pribadi atau kontribusi bisnis," ujar Ward, kepada IDN Times, usai acara diskusi dan laporan The Price of Power “Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia”, Senin, 29 Juni 2026.

Senada, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, juga setuju dengan solusi dari Profesor Ward. Banpol dari pemerintah kepada partai politik perlu ditingkatkan, untuk mengurangi biaya politik tinggi dan politik uang. Menurut dia banyak negara sudah menerapkan sistem ini, dan mereka berhasil mengurangi politik uang.

"Setuju. Jadi, banpol yang dinaikkan tidak bisa menjadi solusi atas semua masalah, tetapi merujuk kepada pengalaman negara-negara lain yang memberikan alokasi dana negara yang pada dasarnya bersumber dari dana publik, kan dari dana pajak kita yang signifikan kepada partai. Ternyata itu lebih mampu mencegah korupsi politik, karena partai tidak sepenuhnya dikendalikan oleh para pemilik modal atau oligarki," ujar Titi pada kesempatan yang sama.

Namun, Titi mengingatkan dana negara yang signifikan untuk partai politik itu juga harus diikuti skema akuntabilitas di dalam pengelolaannya. Dengan demikian, ketika partai punya dana yang berasal dari publik, selain mereka akan mengelolanya secara akuntabel, juga akan memberikan zona yang aman bagi kader-kader, untuk kemudian berkiprah di partai, dan merasa memiliki posisi posisi tawar yang setara, tidak melulu harus bergantung pada para pemilik modal.

"Tetapi (mereka) bisa mengandalkan dana-dana publik yang membuat mereka lebih bisa menegakkan ideologi partai, gitu. Jadi saya sendiri mendukung dan beranggapan bahwa solusi tawaran itu patut kita coba, karena dari semua skenario yang kita upayakan kan skenario itu sampai hari ini belum terealisasi, dan kita bisa belajar dari negara lain yang ternyata mampu menekan korupsi politik dengan dana publik yang lebih signifikan yang dialokasikan untuk partai," kata dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More