Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, belakangan mencuri perhatian publik, setelah disebut-sebut akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Febrie mengundurkan diri karena terjerat kasus megakorupsi yang dibongkar Polri.
Isu tersebut menguat setelah beredar surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto yang mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus definitif.
Isu itu ternyata bukan isapan jempol semata. Pada Rabu (22/7/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus sebagaimana usulan Jaksa Agung, ST Burhanudin.
"Kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Kemudian, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (22/7/2026).
Diketahui, sebelum mengemban amanat sebagai Kepala BPA, Kuntadi pernah memimpin sejumlah satuan kerja strategis di Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berikut profil Kuntadi.
