Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)
Perkara tersebut juga melibatkan beberapa individu yang turut melaporkannya.
Pertama, Denny Indrayana. Dia merupakan akademisi hukum tata negara, advokat, dan profesor. Dia pernah menjadi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2008-2011) serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014). Pada 2023, Denny masuk Partai Demokrat dan menjadi calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II pada Pemilu 2024.
Dalam perkara Gibran, Denny menyatakan persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden. Dia menyebut terdapat indikasi persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Kedua, M Subhan yang dikenal sebagai advokat. Rekam jejaknya disebut banyak berkaitan dengan pengajuan gugatan atau permohonan hukum, termasuk perkara mengenai kewarganegaraan Anies Baswedan, syarat pendidikan Gibran, serta uji materi mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, Bonatua Silalahi yang merupakan peneliti dan konsultan. Dia menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Trisakti. Namanya tercatat pernah mengajukan materi tentang verifikasi atau autentikasi ijazah calon pejabat publik. Dia juga disebut aktif mengajukan uji materi ke MK dan sengketa informasi mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran pada 2025-2026.
Keempat, Tiurma Sihombing yang merupakan advokat sekaligus Kepala PKBM Mercy Smart. Dia pernah diterima sebagai dosen di FISIP Universitas Sumatra Utara. Pada 2026, Tiurma bersama PKBM Mercy Smart terlibat dalam upaya hukum terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Dengan demikian, keterlibatannya dalam isu tersebut sudah muncul sebelum perkara PHPU diajukan.