Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres Pernah Digugat ke PTUN

3 min read
Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres Pernah Digugat ke PTUN
Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK)
  • Denny Indrayana menyebut syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pernah digugat ke PTUN.

  • PTUN tidak menerima perkara tersebut karena objek sengketa dinilai bukan kewenangannya.

  • Pemohon juga menempuh peradilan umum, KIP, DPR, dan email sekolah sebelum mengajukan perkara ke MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat pendidikan cawapres diperiksa lewat hukum?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pernah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut diungkapkan Denny sebagai Pemohon III dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026) malam.

"Menguji surat penyetaraan pendidikan Saudara Gibran di PTUN," ujar Denny dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

  1. 1. PTUN tidak menerima dengan alasan bukan kewenangan

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Namun, PTUN tidak dapat menerimanya karena objek permasalahan yang disengketakan Subhan sebagai pemohon X bukan kewenangan PTUN.

    "Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus, menyelesaikan sengketa perkaranya," ujar Denny.

  2. 2. Syarat pendidikan Gibran juga disampaikan ke KIP

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Selain PTUN, pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, Komisi Informasi Pusat (KIP), DPR bahkan ke semua sekolah Gibran di Singapura dan Australia melalui email. Denny mengungkap, semua upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir.

    “Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny.

  3. 3. Gibran dinilai cacat syarat pencalonan

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

    Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

    Denny mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi. Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

    "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

    Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.

    Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More