Denny Indrayana Sebut Informasi Gibran Tak Penuhi Syarat Ditutupi

Denny Indrayana menyebut informasi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ditutupi dan baru diketahui belakangan.
Persoalan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon sebelumnya telah menempuh upaya ke peradilan, PTUN, KIP, DPR, serta sekolah Gibran di Singapura dan Australia.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut, pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ditutupi.
Hal tersebut diungkapkan Denny sebagai Pemohon III dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026) malam.
"Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny.
1. Syarat pendidikan Gibran pernah dipersoalkan ke PTUN

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK) Belakangan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran di tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
"Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan," ujar Denny.
2. Syarat pendidikan Gibran juga disampaikan ke KIP hingga DPR

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres) Denny mengungkap, Pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), bersurat ke DPR hingga ke sekolah Gibran di Singapura dan Australia.
Denny mengungkap, semua upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of las resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny.
3. Gibran dinilai cacat syarat pencalonan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times) Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK.
Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















