Jakarta, IDN Times - Pelarian buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berakhir dua hari lalu di Singapura. Ia ditangkap oleh otoritas Negeri Singa.
Kepastian penangkapan Paulus itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari lalu," ujar Yusril di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Tetapi, ia sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi pengadaan paket KTP Elektronik pada periode 2011-2013 dan 2019.
Sementara, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menyatakan, penangkapan terhadap Paulus dilakukan usai Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara. Apa peran Paulus dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Tanah Air itu? Berikut informasi lengkap tentang profil Paulus Tannos.