Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akhir Perjalanan Paulus Tannos, Buronan Kasus E-KTP yang Lama Hilang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

1. Paulus Tannos ke Thailand dan mengubah namanya

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Nama Paulus Tannos akhirnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2021. Ia sempat dikabarkan berada di Thailand, namun KPK gagal menangkapnya

Deputi Penindakan KPK saat itu, Karyoto, mengatakan bahwa gagalnya penangkapan Paulus Tannos disebabkan belum terbitnya red notice.

Paulus Tannos sempat mengubah namanya menjadi Thian Po Tjin. KPK menduga perubahan nama itu dilakukan di luar negeri.

"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.

2. Paulus Tannos ditangkap 17 Januari

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akhirnya Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.  Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, penangkapan dilakukan sepekan yang lalu.

“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata Krishna saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

3. Kronologi penangkapan Paulus Tannos

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti (dok. Humas Polri)

Ia menjelaskan, proses penangkapan Paulus ini bermula pada akhir tahun 2024. Saat itu, Divhubinter Polri melayangkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.

“Karena kami ada info yang bersangkutan di sana (Singapura),” ujarnya.

Koordinasi itu membuahkan hasil. Paulus ditangkap saat tiba di Bandara Changi.

Setelah penangkapan tersebut, Divhubinter Polri menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga pada Selasa (21/1/2025).

“Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sdg memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” lanjutnya.

4. Pemerintah proses ekstradisi Paulus Tannos

Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (IDN Times/Aryodamar)

Pemerintah tak bisa langsung membawa Paulus Tannos pulang. Sebab, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos.

Sejumlah pihak terkait pun telah berkoordiinasi untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan, proses pemulangan Paulus Tannos membutuhkan waktu beberapa hari.

5. Ada empat buronan KPK yang belum ditemukan

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan ditangkapnya Paulus Tannos, masih ada empat buronan yang belum berhasil ditemukan. Berikut daftarnya

  1. Harun Masiku (Kasus suap Pergantian Antar Waktu Anggota DPR 2019-2024).
  2. Kirana Kotama (pengadaan kapal PT PAL)
  3. Emilya Said dan Hermansyah (Tersangka penyuap pejabat polri AKBP Bambang Kayun)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us