Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Respons Pemerintah soal Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

Respons Pemerintah soal Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)
  • Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP, ajukan penangguhan penahanan di Singapura
  • Pemerintah melalui Kementerian Hukum masih berupaya melawan proses hukum di Singapura
  • Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditemukan di Singapura setelah menjadi buronan sejak 2019
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP yang sempat jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. Pemerintah melalui Kementerian Hukum pun angkat bicara.

"Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

"Kita enggak bisa bikin apa-apa dengan Pengadilan Singapura, dan yang kedua nanti kalaupun yang ada terkait dengan kekurangan nanti silakan, karena kan yang bermohon kan KPK," lanjutnya.

  1. 1. Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan

    Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)
    Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo sebelumnya menuturkan proses hukum di Singapura masih berjalan. Pemerintah pun masih berupaya melawan.

    “Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.

  2. 2. Paulus Tannos tersangka kasus e-KTP

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

    Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

  3. 3. KPK masih buru empat buronan

    Buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)
    Buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya. Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan:

    1. Kirana Kotama
    2. Harun Masiku
    3. Emylia Said
    4. Hermansyah

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More