KPK Pernah Minta Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sukarela Diperiksa

- KPK minta Paulus Tannos diperiksa sukarela terkait korupsi e-KTP, namun ditolak.
- Proses hukum di Singapura terhadap Tannos masih berjalan, pemerintah berupaya melawan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos secara sukarela diperiksa. Namun, hal itu ditolak.
Tannos meminta pemeriksaan secara informal tetapi KPK keberatan.
“Benar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (4/6/2025).
1. Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan, proses hukum di Singapura terhadap Paulus Tannos masih berjalan. Pemerintah pun masih berupaya melawan.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
2. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP

Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
3. KPK masih buru empat buronan

Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya.
Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan:
1. Kirana Kotama
2. Harun Masiku
3. Emylia Said
4. Hermansyah