Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Projo Ganjar Dorong KPU Lakukan Pencoblosan Ulang Pemilihan Presiden
Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sukarelawan Projo Ganjar menilai ada kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang.

“Atas dasar data data dugaan kecurangan dimaksud, relawan Projo Ganjar meminta KPU sebagai pelaksana pemilu untuk berlaku jujur, yakni dengan atas kesadaran sendiri untuk membatalkan hasil pemilihan Presiden tanggal 14 Februari dan melakukan pemilihan ulang khusus pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Haposan dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

1. Hal itu agar muruah demokrasi terjaga

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Haposan mengatakan, pemungutan ulang suara khusus pada capres dan cawapres bertujuan menjaga muruah demokrasi.

"Agar muruah demokrasi di Indonesia tidak ternodai oleh nafsu," kata dia.

2. Projo Ganjar sebut kecurangan pilpres juga disuarakan di media sosial

Hasil Sementara Survei KedaiKOPI, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Capai 59,26 Persen. (IDN Times/Triyan)

Dalam kesempatan itu, Haposan menyebut, kecurangan pilpres juga disuarakan masyarakat di media sosial. Salah satunya, kata Haposan, terkait surat suara yang sudah tercoblos.

“Pelaksanaan pemilu serentak kuat dugaan telah dilakukan kecurangan khususnya kecurangan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat kita lihat sebagaimana yang disajikan atau disampaikan oleh orang per orang pada medsos, yakni seperti lembaran suara telah dicoblos terlebih dahulu, intimidasi oleh oknum-oknum aparat serta menghalang-halangi mengikuti pemilu," ucap dia.

3. Anggap kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur dan masih

Kegiatan pengamanan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Haposan menyebut, dugaan kecurangan pemilu terjadi secara masif dan terstruktur. Kecurangan dianggapnya semakin masif usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 tentang, yang berisi mengenai syarat capres dan cawapres.

“Yang putusan MK dimaksud oleh MKMK memutuskan telah terjadi pelanggaran etika barat sedemikian juga dengan putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU telah melakukan pelangkaran etika. Namun semua itu terabaikan oleh penguasa saat ini," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article