Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Intinya sih...

  • Propam Polri menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP.
  • Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim tak ada toleransi kepada polisi terduga pelanggar.
  • Total 32 polisi menjalani sidang KKEP, 3 diantaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri memastikan bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa tak ada toleransi kepada polisi terduga pelanggar.

“Pokoknya kita tegas aja, gak ada toleransi,” kata Karim di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

1. Janji Kadiv Propam untuk membuktikan ketegasan Polri

DWP 2024 (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Abdul pun berjanji bakal membuktikan itu dalam penegakan hukum di kasus pemerasan DWP.  Ia meminta dukungan masyarakat agar Polri diberi kekuatan.

“InsyaAllah, mohon doanya ya, supaya Polri diberikan kekuatan dalam menjalani tugas,” ujar dia.

2. Sebanyak 3 polisi dipecat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga 22 Januari 2025, total 32 polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia dengan barang bukti Rp2,5 miliar.

Dari 32 polisi yang sudah menjalani sidang KKEP, tiga diantaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sedangkan 29 polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Mereka semua memutuskan banding.

3. Peran ketiga polisi yang dipecat

DWP 2024 (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Majelis Sidang KKEP menyatakan Kombes Donald melakukan pembiaran adanya pemerasan terhadap penonton DWP oleh anak buahnya.

“Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” lanjutnya.

Anak buah Kombes Donald, AKBP Malvino dan AKP Yudhy dinyatakan memiliki peran yang sama. Keduanya diduga melakukan penangkapan terhadap penonton DWP dan diduga melakukan pemerasan.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo.

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” lanjutnya.

Editorial Team