Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Pemerasan DWP Bertambah 2 Polisi, Didemosi 8 Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) bertambah dua polisi. Sehingga total 20 polisi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kedua polisi yang disidang etik hari ini, Senin (13/1/2025), adalah eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) IPTU Jemi Ardianto, dan Brigadir Hendy Kurniawan dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

“Hari ini dua polisi disidang etik di Polda Metro Jaya yaitu Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya disanksi demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada IDN Times, Senin (13/1/2025).

Selain sanksi demosi, keduanya juga diminta menyatakan permohonan maaf di depan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Atas putusan sanksi tersebut, keduanya menyatakan banding.

Anam menjelaskan, kasus pemerasan ini sudah dalam tahap pengembangan sehingga berpotensi terduga pelanggar akan terus bertambah. Selain polisi, ada dugaan keterlibatan sipil yang dinilai berperan dominan.

“Salah satu yang paling dominan adalah yang nonanggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia harusnya juga bagian dari yang terlibat,” kata Anam.

Konstruksi peristiwa pemerasan ini pun semakin jelas setelah 20 polisi menjalani sidang etik. Pelaksanaan peristiwa itu digambarkan dalam kesaksian dan pengakuan terduga pelanggar.

“Termasuk di dalamnya ya dicek, siapa saja, bagaimana pelaksanaannya diperiksa, terus melibatkan siapa saja di luar anggota kepolisian,” kata Anam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us