Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Anies melanjutkan, berdasarkan Pasal 9 Pergub tersebut, segala aktivitas pekerjaan di semua sektor dihentikan sementara. Para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang diizinkan selama PSBB diterapkan. Di antaranya, kantor instansi pemerintah Pusat dan Daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, ada 10 dunia usaha di sektor swasta yang mendapatkan izin:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Untuk sektor konstruksi, semua pekerja harus berada di lingkungan proyek. Mereka bahkan tidak diperbolehkan keluar atau pun masuk kembali ke area proyek. Pengelola proyek diwajibkan menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum, serta fasilitas kesehatan.