Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Adapun sanksi pelanggar bisa dikenakan sanksi hukum juga sosial.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyerahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada kebijakan di setiap daerah.
"Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah masing-masing adalah kesepakatan," ujar Doni dilansir YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Meski demikian, Doni menambahkan pelanggaran pembatasan kegiatan bisa juga dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” imbuhnya.