Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, pemberlakuan PSBB ketat tidak berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten yang ada di kedua pulau tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib wilayah yang tidak diberlakukan PSBB ketat?

"Kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau tentu (dapat) beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu (wilayah) yang punya 4 kriteria, dibatasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

1. Aturan detail terkait pengetatan PSBB akan diatur oleh kepala daerah

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)
Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Airlangga menyampaikan bahwa aturan detail terkait PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali akan diatur oleh peraturan gubernur (Pergub) di masing-masing daerah. Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Secara prinsip di seluruh Indonesia yang (wilayahnya) berwarna oranye, harus hati-hati dan masyarakatnya harus disiplin agar tidak berubah menjadi wilayah merah," ujar pria yang juga Menko Perekonomian tersebut.

2. Daftar kabupaten/kota yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi PPKM  (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut daftar kabupaten/kota yang jadi prioritas dalam PSBB ketat di Jawa-Bali:

  • DKI Jakarta (seluruh wilayah)
  • Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya)
  • Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  • Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
  • Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
  • Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
    Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).

3. Kegiatan yang dibatasi dalam PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Berikut daftar kegiatan yang dibatasi selama PSBB Jawa-Bali

  • Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
  • Kegiatan esensial yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  • Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in News

See More

Jelang Kedatangan Rafale, KSAU Tinjau Lanud Roesmin Nurjadin Riau

24 Sep 2025, 14:22 WIBNews