Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT HDP Buka Suara Usai Ketua Komisi III Usir dari Ruang Rapat DPR RI
Township Management Divison Head PT HDP, Lukman Nurhakim. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra dari rapat karena dinilai tidak menjalankan kesimpulan terkait pembukaan akses menuju musala warga.
  • Pihak HDP menjelaskan bahwa permintaan pembukaan tembok hanya diajukan sebagian kecil warga, sementara mayoritas penghuni menolak dan bahkan mengancam akan menuntut jika akses dibuka.
  • Untuk meredakan polemik, HDP membangun musala baru di dalam klaster Neo Vasana serta menyediakan lahan tambahan untuk fasilitas ibadah sesuai rencana tata kawasan yang disahkan pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman marah hingga mengusir pengembang klaster Neo Vasana yaitu PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Momen itu terjadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas masalah akses musala warga yang ditutup.

Menanggapi hal itu, Township Management Divison Head PT HDP, Lukman Nurhakim, menyampaikan dirinya tidak terlalu mempermasalahkan terkait pengusiran tersebut. Namun, ia berpendapat harus meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

"Klarifikasi ini kami buat karena pada pertemuan RDPU dengan DPR Komisi III belum sempat memberikan penjelasan yang komprehensif. Hal ini dirasa perlu dijelaskan supaya berita yang beredar tidak simpang siur dan fakta bisa tersampaikan secara jelas," katanya, Jumat (27/2/2026).

1. Permintaan pembukaan tembok diajukan sebagian kecil penghuni

Tembok akses menuju Musala yang diperkarakan. (IDN Times/Imam Faishal)

Lukman menjelaskan permohonan pembukaan pagar atau tembok untuk akses menuju musala yang berlokasi di luar klaster diajukan oleh sebagian kecil warga.

"Permohonan pembukaan akses tersebut tidak dapat disetujui. Karena developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga cluster, yang mewakili sebagian besar warga cluster tertanggal pada 12 Oktober 2024, 30 September 2025, 12 Desember 2025," jelas dia.

Bahkan, lanjut Lukman, pihaknya diancam oleh sebagian besar penghuni, jika developer memberikan izin untuk membuka akses menuju musala yang berada di luar klaster.

"Dan akan menuntut secara hukum terhadap developer apabila tetap dilakukan pembukaan tembok cluster atau mengizinkan pihak lain melakukan pembukaan tembok cluster," jelasnya.

2. Membangun musala di dalam klaster

Musala yang dibangun di dalam klaster Neo Vasana. (IDN Times/Imam Faishal)

Lukman menyampaikan, pihaknya memberikan solusi dengan membangun musala di lingkungan klaster Neo Vasana, dan bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan pendapat antara warga.

"Saat ini (musala) telah selesai dibangun dan sudah bisa dipergunakan sebagai mana mestinya," jelas dia.

Lukman menyebut, pihaknya juga telah menyediakan lahan sekitar 1 hektare di luar klaster Neo Vasana, dan dapat dimanfaatkan beberapa klaster yang berada di lingkungan tersebut. Seluas 5.000 meter persegi di antaranya disiapkan untuk pembangunan masjid.

"Penyediaan lahan tersebut telah sesuai dengan master plan yang telah disahkan dan diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah," kata dia.

"Kami berharap bahwa pembukaan tembok tersebut tidak perlukan lagi. Dan harus digaris bawahi dan dipahami, bahwa ini bukan masalah pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga klaster terkait pembukaan akses langsung dari dalam cluster ke lahan di luar kawasan pengembang," kata Lukman.

3. Ketua Komisi III DPR marah besar

Ilustrasi ruang rapat Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman marah besar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas masalah akses musola warga yang ditutup.

Mulanya, Habiburokhman meminta pihak HDP menjelaskan alasan tidak menjalankan kesimpulan RDPU sebelumnya. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR telah meminta agar akses ke musola diberikan kepada warga klaster Vasana dan Neo Vasana di Kabupaten Bekasi.

"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" kata Habiburokhman dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (26/2/2026).

Pihak pengembang yang diketahui bernama Lukman Nurhakim, tidak langsung menjawab pertanyaannya. Ia justru mengungkap alasan membawa sejumlah warga di Klaster Vasana yang menolak pembukaan akses Musholla.

Lukman mencoba mencari alasan dengan menyampaikan kendala yang ia hadapi hingga sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok tersebut.

"Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster. Satu," jawab perwakilan pengembang.

Habiburokhman memotong pernyataannya karena poin yang disampaikan sama dengan sebelumnya. Perwakilan pengembang itu terlihat kesal karena pernyataannya dipotong.

"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya," ucap Lukman.

Hal ini memicu Habiburokhman marah karena dianggap mengatur pimpinan sidang. Ia pun tegas mengusir pihak pengembang dari dalam ruang rapat Komisi III karena dinilai melanggar tata tertib rapat.

"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar! Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musola ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak," tegas Habiburokhman dengan nada marah.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, masalah ini sedianya bisa diselesaikan dengan mudah, cukup memberikan pagar sampai akses musala warga. Menurutnya, tidak ada alasan penolakan pembukaan akses tersebut.

"Dari segi keamanan kan sudah dibilang tadi jadi one gate system dan lain sebagainya. Sebab kalau kita undang pihak yang tidak berkepentingan dengan hak orang-orang ini melaksanakan ibadah, nanti ruwet sekali. Nanti malah timbulnya isu pertentangan agama dan lain sebagainya. Karena itu kita harus bijaksana," kata dia.

Editorial Team