Jakarta, IDN Times - Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, mengatakan, pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya yang ditahan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam, harus sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kecurigaan semata.
Hal itu disampaikan Poltak saat menanggapi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyebut pihaknya tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
