Satgas PKH Sebut PT PMM Sempat Tolak Uji Kontainer Mineral Rare Earth

- Satgas PKH mengungkap PT PMM sempat menolak uji kontainer berisi mineral rare earth di Batam, yang menjadi indikasi awal dugaan pelanggaran ekspor mineral.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya indikasi unsur radioaktif dalam material tersebut, sehingga penyidik menindaklanjuti kasus ini bersama Jampidsus untuk menentukan potensi pelanggaran hukum.
- Kuasa hukum PT PMM membantah tuduhan ekspor mineral radioaktif dan menyatakan perusahaan memiliki dokumen izin lengkap serta hasil uji resmi dari Sucofindo dan Bea Cukai.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sempat menolak proses pengujian material dalam kontainer mineral rare earth yang diperiksa di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata Barita saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
1. PT Timah kooperatif untuk diperiksa

Menurut dia, penyidik TNI Angkatan Laut (AL) bekerja secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan material secara autentik. Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut bersikap kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.
“Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif. Artinya mereka konsisten, bertanggung jawab, mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya,” ujar dia.
2. Penyidik temukan indikasi adanya unsur radioaktif

Ia menjelaskan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang dilarang berupa radioaktif diperdagangkan maupun diekspor.
“Nah, maka untuk membuktikan itulah dilakukan sampel uji laboratorium,” kata Barita.
“Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” lanjut dia.
Barita menegaskan, ekspor pasir jarang atau rare earth juga telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku. Menurut Barita, temuan tersebut kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Ia menyebut, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun langsung ke Batam bersama Satgas PKH.
“Apakah itu masuk nanti proses tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, lalu peraturan mengenai tata niaga ekspor,” ujar Barita.
3. PT PMM bantah ekspor mineral radioaktif

Sebelumnya, kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga membantah tuduhan perusahaannya melakukan penyelundupan mineral radioaktif maupun barang berbahaya.
Poltak mengatakan, PT PMM telah mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.
“Kedatangan kita ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah,” kata Poltak di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat.
Ia menegaskan, apabila material yang diekspor mengandung unsur radioaktif, maka dokumen dari Sucofindo dan Bea Cukai tidak mungkin diterbitkan.



















