PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tempat tersebut sama-sama diklaim milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, maupun PTPN VIII.
Terdapat permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013.
Beberapa kuasa hukum Rizieq di antaranya adalah Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan pernyataan sikap perihal somasi ini. Dalam sebuah surat jawaban yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020), kuasa hukum FPI menyatakan somasi dari PTPN VII dirasa error in persona.
"Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab), karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Munarman dalam surat tanggapan somasi tersebut, Minggu.
1. FPI baru tahu soal HGU PTPN VII dari surat somasi ini
Dalam surat tersebut, pihak Rizieq juga menyatakan bahwa mereka baru mengetahui keberadaan Surat HGU PTPN VII yakni SHGU No 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat somasi No : SB/I.1/6131/XII/2020, yang dilayangkan pada 18 Desember 2020.
Sebelumnya memang PTPN VII mengklaim bahwa pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.