Jakarta, IDN Times - Permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip di laman ptun-jakarta.go.id, Rabu (24/11/2021).
Putusan bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu dibacakan ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.
