Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025) di Patung Kuda. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Para pengemudi menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan para perusahaan aplikasi transportasi online atau aplikator. Adapun lima tuntutan utama demo ojol hari ini, Selasa, (20/5/2025) sebagai berikut:
1. Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
3. Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dinilai merugikan pengemudi.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).